Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banner 728x250
Banyumas RegionBerita

Wanita Muda Asal Purwokerto Ini Nekad Edarkan Sabu Demi Untung Rp 100 Ribu

×

Wanita Muda Asal Purwokerto Ini Nekad Edarkan Sabu Demi Untung Rp 100 Ribu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.
Ilustrasi.
Example 325x300

LENSAJATENG.COM – Seorang wanita asal Kecamatan Purwokerto Selatan, SF (22) ditangkap tim Sat Res Narkoba Polresta Banyumas karena mengedarkan sabu.

“Dia sendiri ibu rumah tangga. Saat kita lakukan penyelidikan yang bersangkutan, kita dapatkan narkoba jenis sabu yang ada keterlibatannya dalam peredaran narkoba (di Banyumas),” kata Kasat Res Narkoba, Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto saat konferensi pers, Jumat (26/1/2024).

Example 300x600

Willy mengatakan, tersangka baru menjadi pengedar sabu dalam sebulan.

“Dia sendiri dalam peredarannya. Dia berkomunikasi (dengan pembeli) kemudian ada pesanan dan ditaruh di suatu tempat, jadi tidak secara langsung kepada yang bersangkutan. Pemesanannya akan mengambil,” ungkap Willy.

Saat dihadirkan di konferensi pers, ST mengaku menjual sabu hanya ke teman satu komunitas.

“Dari sebulan yang lalu, jualnya ke teman sendiri aja,” ucap dia.

Namun dia tak mau mengungkapkan dari mana sabu yang dia jual. Dia cuma bilang dalam sekali transaksi mendapat untung Rp 50-100 ribu.

Wakapolresta Banyumas, AKBP Hendri Yulianto mengatakan, selain ST, pihaknya juga meringkus 10 tersangka pengedar narkoba. Sebagian di antaranya residivis kasus serupa.

“Ada narkotika sebanyak 4 kasus, psikotropika 6 kasus, kemudian dalam penanganan kasus psikotropika ini ada pengedar obat daftar G berjumlah 2 tersangka, ” kata Hendri.

Para tersangka itu berinisial BA, W, EH, ST, LR, VOF, BS, M, AF, ER, dan GM. Selain ST, semua tersangka berjenis kelamin laki-laki. Semua yang ditangkap merupakan warga Banyumas.

“Semua tersangka adalah pengedar. Dari 11 tersangka, 1 perempuan dan 10 laki-laki,” kata Hendri.

Barang bukti yang diamankan di antaranya metamphitamine atau sabu sebanyak 140,46 gram, psikotropika 7.237 butir, dan obat-obatan daftar G 2.788 butir.

Polisi menjerat tersangka pengedar narkotika dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan untuk pengedar psikotropika dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997.