LENSAJATENG.COM – Terkait kasus tewasnya tanahan Polresta Banyumas berinisial OK (26), sebanyak 4 polisi kena pidana.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, hari ini keempat polisi tersebut ditahan.
“Empat anggota masuk ke pidana, sudah ada bukti permulaan yang cukup,” katanya, Senin (17/7/2023).
Luthfi juga mengatakan, keempat polisi yang diduga melakukan kekerasan terhadap tersangka kasus pencurian tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
“Entah memukul atau yang lain, akan didalami,” katanya.
Secara umum, tim gabungan Propam, Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polresta Banyumas sudah melakukan penyidikan perkara tersebut.
Ia menjelaskan 10 tahanan Polres Banyumas sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kematian OK.
Selain itu, kata dia, terdapat 11 polisi yang juga ditindak atas peristiwa tahanan tewas itu.
Ia menuturkan dari hasil pemeriksaan Propam Polda Jawa Tengah empat orang di antaranya dikenakan sanksi disiplin.
Adapun tujuh polisi lainnya, kata dia, dijatuhi sanksi akibat pelanggaran kode etik.
“Dari tujuh polisi, empat orang diproses pidana,” katanya.