Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banner 728x250
Banyumas RegionBerita

Pria di Banyumas Ini Nekad Jadi Aparat Militer Gadungan demi Bisa Ploroti Sang Pacar

×

Pria di Banyumas Ini Nekad Jadi Aparat Militer Gadungan demi Bisa Ploroti Sang Pacar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.
Ilustrasi.
Example 325x300

LENSAJATENG.COM – Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan YP (37) warga Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas, Rabu (5/7/2023).

YP diamankan lantaran kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap SNW (40) warga Desa Kemutug Kidul Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas.

Example 300x600

YP yang mengaku aparat militer (gadungan) telah memperdaya kekasihnya SWN selama tiga tahun, hingga SWN pun mengalami kerugian puluhan juta karena menuruti permintaan tersangka.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan, kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan ini telah terjadi sejak bulan Maret 2020 sampai dengan hari Sabtu (1/7/2023) kemarin.

“Pada sekitar bulan Maret tahun 2020 tersangka YP warga Kecamatan Baturraden ini menghubungi korban melalui whatsapp mengaku bernama Yunendra dan mengajak kenalan. Yunendra ini mengaku sebagai aparat,” kata Kasat Reskrim, Sabtu (8/7/2023).

Komunikasi yang intens antara tersangka dengan korban membuat korban merasa nyaman hingga akhirnya hubungan mereka layaknya pasangan kekasih (pacaran).

“Namun YP yang mengaku bernama Yunendra ini tidak mau diajak untuk bertemu secara langsung dengan alasan karena sering mendapat penugasan keluar pulau,” sambungnya.

Kemudian dengan alibinya, YP alias Yunendra lalu meminta korban untuk membantu agar korban dapat merekomendasikan pekerjaaan buat tetangganya yang tidak lain ialah dirinya sendiri.

SWN yang belum pernah bertemu dengan YP itu pun lalu menuruti permintaan tersangka. “Tersangka ini dengan mengaku Yunendra merekomendasikan diri sendiri untuk dipekerjakan kepada korban,” papar Kompol Agus.

Lantaran sudah merasa banyak yang janggal, korban pun lalu berusaha menemui Yunendra ke tempat dimana dia mengaku berdinas dan korban berhasil menemui Yunendra pada hari Sabtu (1/7/2023).

Namun Yunendra tidak mengakui sebagai pemilik nomor whatsapp yang selama ini sering berkomunikasi.

“Setelah korban memberikan bukti chat dan menunjukan rekaman suara pelaku ternyata dapat dikenali dan hafal suara tersebut,” ungkapnya.

Karena kejadian itu juga korban mengalami kerugian dengan nilai sekitar Rp. 5.500.000.

“YP bersama barang bukti berupa 1 buah HP Samsung Galaxy A03 warna biru, 1 buah jam tangan merk G-Shock tipe GA-900 dan 1 buah sim card Telkomsel kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. YP dijerat dengan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP,” tutup Kasat Reskrim.