Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banner 728x250
BeritaMuria Region

Bawaslu Blora Rekom Penghitungan Suara Ulang

×

Bawaslu Blora Rekom Penghitungan Suara Ulang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.
Ilustrasi.
Example 325x300

LENSAJATENG.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora merekomendasikan penghitungan suara ulang pada 8 TPS kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini terungkap setelah jajaran Bawaslu melakukan pengawasan rekapitulasi perolehan suara pada Pemilu 2024 tingkat Kecamatan.

Example 300x600

“Pengawasan rekapitulasi ini merupakan tugas Bawaslu dan jajarannya. Utamanya dalam mengawal suara,” ungkap Ketua Bawaslu Blora Andyka Fuad Ibrahim, Rabu (21/2/2024).

Pada hari kedua, kata Andyka, Bawaslu Kabupaten Blora menemukan ketidaksesuaian antara Formulir C. hasil dengan Formulir C. hasil-Salinan. Karena itu pihaknya merekomendasikan penghitungan suara ulang.

Sementara Irfan Syaiful Maskur, Anggota Bawaslu Kabupaten Blora (Kordiv. PP & Datin) menyampaikan bahwa ada beberapa temuan ketidaksesuaian antara Formulir C.Hasil dan Salinan Formulir C.Hasil.

“Dalam pengawasan, jajaran Kami menemukan ada sebanyak 8 TPS yang ada ketidaksesuaian antara Formulir C.Hasil dan Salinan Formulir C. Hasil. Atas dasar itu, kami memberikan rekomendasi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang kepada jajaran KPU Blora,” ungkap Irfan.

Delapan TPS itu, lanjut Irfan, terdapat di Kecamatan Banjarejo, TPS 04 Desa Balongrejo. Kecamatan Ngawen, TPS 08 Desa Trembulrejo. Di Kecamatan Randublatung, TPS 01 Desa Bekutuk, TPS 01 dan 04 Desa Bodeh, TPS 02 Desa Kadiren, TPS 07 Desa Sambongawen, dan di Kecamatan Cepu TPS 38 Kelurahan Cepu.

Selanjutnya, Muhammad Musta’in, anggota Bawaslu Kabupaten Blora menambahkan bahwa jajarannya akan selalu melakukan pengawasan saat rekapitulasi perolehan suara tingkat PPK.

“Bahwa pemgawasam rekapitulasi ini untuk memastikan rekapitulasi berjalan sesuai prosedur dan memastikan suara terkawal dengan baik”, tutupnya.