LENSAJATENG.COM – Sampai saat ini, bangunan los Pasar Induk Cepu belum bisa ditempati berjualan oleh pedagang.
Pasalnya, audiensi dan sosialisasi skema penempatan bangunan belum ada titik temu antara pedagang dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Blora.
Sekretaris Paguyuban Pasar Induk Cepu Repto mengatakan, pedagang masih berjualan di tempat relokasi saat bangunan pasar dibangun.
Hingga kini belum ada informasi mengenai kejelasan penempatan. Pedagang inginkan penempatan seperti pasar sebelum dibangun.
“Pedagang banyak yang tidak setuju dengan adanya sistem zonasi, inginnya sesuai seperti sebelumnya, begitu juga pembagian luasan los,” ujarnya, Rabu (17/1/2024).
Ia juga meminta Pemkab Blora lebih serius dalam menangani persoalan tersebut.
Repto mengatakan, sistem zonasi dirasa tidak menguntungkan pedagang.
Sebab, ada pedagang yang memiliki dua hingga tiga lapak sebelum pasar dibangun. Jika dizonasi, maka akibatnya akan terpecah.
Karena beberapa pedagang tidak jual hanya satu komoditas. ’’Belum ada titik temu saat ada sosialisasi, kami minta dinas sosialisasi langsung di pasar,” ujarnya.
Permintaan itu dilontarkan lantaran pedagang berharap kebijakan yang diterapkan sesuai dengan kondisi pasar dan kebutuhan pedagang. Pihaknya mengaku terbuka, bila terdapat skema penempatan maupun pembagian los yang sama-sama menguntungkan.
Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dindagkop UKM Blora Margoyuwono mengatakan, belum ada pembagian los bangunan baru di Pasar Induk.
Pihaknya masih mengupayakan sosialisasi kepada pedagang. Tercatat baru dua kali pertemuan antara kedua belah pihak.
’’Untuk penempatan sampai ada kesepakatan bersama mengenai sistem dan tata cara pembagian. Lebih adil dan transparan,” jelasnya.