Lensajateng.com- Polres Blora menggelar rekontruksi kasus pembunuhan ayah dan anak warga Desa Sambonganyar Kecamatan Ngawen. Rekontruksi digelar di halaman Mapolres Blora, Senin (10/3).
Dalam rekontruksi ini, Pelaku MK yang merupakan adik ipar korban memperagakan sebanyak 63 adegan. Adegan pertama dimulai saat korban membeli racun apotas melalui online dan mengoplosnya dengan racun tikus. Kedua racun tersebut lalu dimasukkan ke dalam botol aqua isi ulang yang ada di rumah korban. Usai beraksi pelaku sempat pulang ke rumah orang tuanya dan membuang sisa racun ke sungai.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan rekontruksi digelar untuk mencocokan keterangan pelaku dengan fakta lapangan yang ada. Sebanyak 9 saksi dihadirkan dalam rekontruksi ini.
” Rekontruksi ini untuk memperjelas dan menyakinkan penyidik serta untuk mencocokan keterangan saksi-saksi dengan fakta-fakta yang ada di lapangan. Ada 9 saksi yang tadi kita hadirkan,” kata Kapolres.
Dari rekontruksi ini, Kata Wawan diketahui kematian kedua korban akibat meminum air mineral yang telah dicampur racun oleh pelaku.
” Iya memang akibat racun. Saat ini masih satu pelaku belum ada tambahan,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Muslikin dan anaknya SK tewas usai meninum air mineral yang diduga telah dicampur racun pada 21 Februari 2025 lalu di rumahnya. Muslikin tewas seketika di rumahnya sementara SK tewas saat perjalanan ke Puskesmas.