Lensajateng.com- Kantor Cabang BRI Cepu mengambil langkah tegas terhadap oknum pegawai yang terlibat dalam kasus penggelapan uang nasabah. Pihak perusahaan langsung melakukan pemecatan terhadap oknum pegawai tersebut.
” Sebenarnya sudah sejak 1 tahun lalu kita lakukan pemecatan. Karena pengungkapan kasus ini ditemukan di internal kantor saat dilakukan audit. Karena ada kerugian nominal disitu, langsung kita laporkan ke polisi. Kami di perusahaan tidak mentolerir adanya praud (penipuan-red),” kata Yudhiarto Pemimpin Kantor Cabang BRI Cepu, saat ditemui di kantornya, Senin (7/10).
Yudhiarto mengatakan, Kasus penyalahgunaan dana nasabah oleh oknum pegawai BRI Cepu menjadi pukulan bagi reputasi perusahaan. Akibat perbuatannya, nasabah mengalami kerugian sebesar Rp 403 juta.
“Dampak yang paling berat dirasakan adalah reputasi perusahaan. Karena perusahaan inikan dibangun berbasis kepercayaan publik. Kalau uang bagi kami tidak masalah, bisa kita kembalikan. Kalau reputasi inikan berat,” jelasnya.
Yudhiarto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan keamanan sistem untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Selain itu, BRI juga akan meningkatkan sosialisasi kepada seluruh pegawai terkait pentingnya integritas dan etika dalam bekerja.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Blora Amankan Seorang Pria Diduga Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Mikro di BRI Cabang Cepu.
Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial STW, (30) warga asal Kecamatan Tawangharjo kabupaten Grobogan Jawa Tengah.
STW merupakan seorang mantri di kantor BRI Cabang Cepu yang diduga melakukan
tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Mikro Di BRI Unit Pasar Induk Kantor Cabang Cepu.