LENSAJATENG.COM – Usai memeriksa enam saksi dalam kasus korupsi di Pemkot Semarang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan petunjuk baru.
Dalam hal ini KPK mendalami dugaan adanya anggota DPRD Semarang yang mendapatkan paket pekerjaan proyek di daerah tersebut.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan dalam pemeriksaan tersebut 6 saksi yang dipanggil ke gedung merah putih hadir semua.
“Saksi Hadir Semua. Didalami terkait Paket Pekerjaan di Pemkot Semarang yang menjadi jatah dari anggota komisi,” kata Tessa, Jumat (27/9/2024).
Adapun mereka yang diperiksa oleh penyidik KPK yakni:
1. Agus Rochim (PNS/Sekertaris Dinas Perdagangan Semarang)
2. Erwidati Yuliandri (PNS/ Sekertaris Disdukcapil Semarang)
3. Budi Susilo Swasta
4. Meidiana Kuswara (Ketua Komisi A DPRD Semarang 2019-2024)
5. Kadar Lusman (Ketua DPRD Kota Semarang 2019-2024)
6. Rahmulyo Adi Wibowo (Wakil ketua Komisi D DPRD Semarang 2019-2024)
Seperti diketahui, KPK secara resmi telah mengumumkan menjerat empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan kepada empat orang dimaksud.
Sayangnya, pihak KPK enggan mengungkap detail identitas tersangka.
Berdasarkan informasi, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mba Ita.
Selain itu juga diduga terdapat tersangka lainnya. Yaitu suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri.
Selanjutnya Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono,; serta satu pihak swasta Rahmat U. Djangkar.
Mereka pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan.