LENSAJATENG.COM – Ketua Komisi A DPRD Semarang, Meidiana Kuswara, akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jadwal pemeriksaan legislator tersebut sebagai sebagai saksi terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024), mengatakan pemeriksaan Meidiana akan dilaksanakan di Polres Semarang.
“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Tidak hanya Meidiana, KPK juga akan melakukan pemeriksaan kepada Sekretaris Dinas (Sekdin) Perdagangan Semarang, Agus Rochim, Sekdin Dukcapil Semarang, Erwidati Yuliandari.
Serta, Ketua DPRD Semarang 2019-2024, Kadar Lusman dan Wakil Ketua Komisi D Semarang 2019-2024, Rahmulyo Adi Wibowo.
Sebelumnya, KPK mendalami peran Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono.
Pendalaman terkait penunjukan langsung lelang proyek di Pemerintah Kota Semarang.
Hal itu di dalami penyidik ketika memeriksa enam saksi dari Gapensi Semarang di Polrestabes Semarang, Senin (23/9/2024) lalu.
“Untuk Gapensi di dalami terkait peran tersangka M dalam PL,” katanya.
Eman saksi dimaksud dari Gapensi Semarang, Damsrin, Siswoyo, Suwarno, Herning Kirono Sidi, Sapro Maenugroho, dan Gatot Sunarto.
KPK juga mendalami peran anggota DPRD Kota Semarang dalam pengaturan lelang di Pemkot Semarang
Mereka, anggota DPRD Semarang 2024-2029, Sodri dan Hermawan Sulis Susnarko.
Serta, memanggil, Sekretaris DPRD Semarang Moch Imron dan Kadis Tenaga kerja Semarang,Sutrisno.
“Saksi hadir. Anggota DPRD didalami terkait ada tidaknya peran mereka dalam pengaturan lelang di Pemkot Semarang,” katanya.
KPK secara resmi mengumumkan telah menjerat empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan kepada empat orang dimaksud.