LENSAJATENG.COM – Persiku Kudus baru saja menerima sanksi berat dari PSSI setelah insiden pelemparan botol yang dilakukan suporter mereka dalam pertandingan melawan Persijap Jepara di Stadion Wergu Wetan pada Minggu (15/9/2024).
Denda sebesar Rp 10 juta dikenakan sebagai konsekuensi atas tindakan oknum suporter yang melempar botol air minum ke lapangan, yang bahkan mengenai ofisial tim tamu.
Menurut laporan resmi PSSI, insiden tersebut terjadi dalam laga Liga 2 2024/2025 yang berlangsung dengan tensi tinggi.
Ketegangan di lapangan memuncak ketika pemain Persijap, Kallon, terlibat adu mulut dengan bek Persiku, Reinaldo.
Pertikaian ini menarik perhatian pemain kedua tim dan ofisial yang berusaha melerai situasi.
“Pelemparan botol dari tribun VIP ini jelas melanggar kode disiplin PSSI,” ujar Direktur PT Resmi M. Ilham Akbar, kemarin.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya merugikan tim, tetapi juga mencederai semangat olahraga.
Ilham mengungkapkan, pihaknya akan mengevaluasi kejadian ini agar tidak terulang, dan mengimbau kepada steward untuk lebih ketat dalam memeriksa barang bawaan suporter.
PSSI merujuk pada Pasal 70 Ayat 1 dan 4 serta Pasal 13 Ayat 2 dari kode disiplin tahun 2023 sebagai dasar pemberian sanksi ini.
Dalam regulasi yang ada, membawa botol air minum ke dalam stadion memang dilarang untuk mencegah potensi pelemparan.