Lensajateng.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora memberikan imbauan kepada KPU Blora saat menjelang Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim, mengungkapkan bahwa tahapan pencalonan merupakan tahapan yang krusial. Dalam tahapan ini ada potensi pelanggaran dan sengketa proses pemilihan.
Sehingga pihaknya memberikan imbauan kepada KPU Blora sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi-potensi pelanggaran dan sengketa itu.
“Tahapan pencalonan dalam pemilihan ini merupakan tahapan yang krusial, ada potensi pelanggaran dan sengketa proses pemilihan. Kami sampaikan imbauan kepada KPU sebagai bentuk pencegahan,” ungkap Andyka.
Andyka menambahkan agar KPU Blora mamaksimalkan layanan help desk yang ada, sehingga informasi berkaitan dengan tahapan pencalonan bisa diterima partai politik yang akan mengajukan pasangan calon secara komprehensif dan lengkap.
Selain itu, Andyka juga menuturkan, KPU Blora dalam melaksanakan tugas pada tahapan pencalonan agar mentaati prosedur dan mempedomani peraturan perundang-undanganan yang berlaku.
“Layanan help desk teman-teman KPU harus dapat dimaksimalkan, berikan informasi yang komprehensif berkaitan tata cara pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati,” urainya.
Sementara, Muhammad Musta’in, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blora, mengatakan bahwa KPU Blora harus cermat dalam menjalankan tugas, termasuk pelayanan yang sama kepada bakal pasangan calon peserta Pemilihan 2024 di Kabupaten Blora.
“Teman-teman KPU Blora harus cermat dan teliti dalam verifikasi dokumen-dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Harus aktif dalam memberikan pelayanan yang sama kepada parpol atau gabungan parpol yang akan mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati,” tambahnya.
Diketahui masa pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Blora sesuai Peraturan KPU No 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah adalah dimulai tanggal 27 sd 29 Agustus 2024. Sementara penetapannya adalah pada 22 September 2024.
Dalam tata cara pendaftaran sendiri paska ada putusan Mahkamah Konstutusi No 60/2024 terdapat hal yang baru, yaitu syarat pencalonan dari parpol atau gabungan parpol yang sebelumnya minimal diusulkan sebanyak 25 % dari perolehan suara sah menjadi 7,5 %. Jumlah ini sama dengan syarat dukungan pasangan calon perseorangan ketika akan mendaftar.
(Redaksi)