Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banner 728x250
BeritaIndepthSemarang Region

Enam Taruna PIP Semarang Jadi Tersangka Penganiayaan Junior, Tidak Ditahan hanya Wajib Lapor

×

Enam Taruna PIP Semarang Jadi Tersangka Penganiayaan Junior, Tidak Ditahan hanya Wajib Lapor

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.
Ilustrasi.
Example 325x300

LENSAJATENG.COM – Enam Taruna di salah satu perguruan tinggi pelayaran di Kota Semarang ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.

Mereka terlibat dugaan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap junior.

Example 300x600

“Sudah ada beberapa. Kita tidak melakukan penahanan, hanya wajid lapor,” ungkap Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Jumat (2/2/2024).

“(Alasan kooperatif) Yang bersangkutan kooperatif wajib lapor. di panggil datang. Statusnya diskorsing, kan tidak mungkin melakukan perbuatan sama,” katanya.

Menanggapi mereka yang ditetapkan tersangka dan tidak statusnya sudah tidak lagi sebagai Taruna, Johanson mengatakan tidak mengetahui secara pasti.

Pihaknya menyampaikan, sementara ini mendapat skorsing dari pihak kampus.

“Kan tergantung sana, saya gak tau. Dari mereka mengatakan statusnya skorsing. Ya sudah. Apakah statusnya masih jadi taruna atau tidak, bukan kewenangan saya. Kita hanya melakukan penyidikan, penetapan tersangka dan wajib lapor,” pungkasnya.

Informasi yang dihimpun, berdasar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-6 tertanggal 25 Januari 2024 bernomor B/47/I/RES/1/6/2024/Ditreskrimum menyebutkan enam terlapor sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah MDK, PDR, ZA, DP, IYP, RNFF.