LENSAJATENG.COM – Sebagai upaya mengatasi maraknya berbagai kabar atau informasi bohong menjelang tahun demokrasi yang dapat memecah belah Indonesia, sosialisasi kampanye damai dan digital untuk pelajar digelar di lapangan olahraga SMAN 1 Blora, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Senin (1/11/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala Sekolah bidang Hubungan Masyarakat (Waka Humas) Tri Yuli Setyoningrum, S.Pd dalam sambutannya sekaligus menjadi host dalam gelaran sosialisasi dan talkshow kampanye damai dan digital dengan tema Suara Demokrasi, Satu Suara Untuk Masa Depan Kita.
Dalam gelaran sosialisasi dan talkshow kampanye damai dan digital dihadiri oleh Dr. Erwin Syahruddin, praktisi hukum dan dosen di Universitas Bhayangkara Jakarta dan Kariyono, ST, MM. Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (Kabid IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blora.
Kegiatan sosialisasi dan talkshow tersebut merupakan bagian dari Program P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila) dalam Kurikulum Merdeka. Ratusan siswa dari kelas X dan XI turut hadir dengan sangat antusias menyambut dan mendengarkan uraian narasumber yang diundang.
“Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian untuk meramaikan tahun demokrasi di lingkup SMAN 1 Blora dengan diselenggarakkannya Pemlihan Ketua OSIS (PILKETOS),” jelas Waka Humas.
Menurutnya diadakannya sosialisasi ini adalah sebagai upaya bagi siswa untuk belajar lebih lanjut tentang etika berdemokrasi secara damai yang salah satunya diterapkan melalui media digital seperti saat ini.
Kariyono, ST, MT, Kabid IKP Dinas Komunikasi dan Infomatika (Kominfo) Kabupaten Blora menjelaskan sosialisasi kampanye digital merupakan kampanye menggunakan media elektronik seperti sosial media yangmana banyak digunakan masyarakat umum saat ini.
“Kalian (pelajar) ini merupakan Gen Z dimana merupakan generasi yang banyak menggunakan teknologi seperti akses mobile dan media sosial,” jelas Kariyono.
Kabid IKP Dinas Kominfo Blora itu menegaskan terdapat sekitar 153 juta lebih warga Indonesia dengan usia diatas 18 tahun yang menggunakkan media sosial yangmana dengan usia tersebut merupakan usia yang memiliki hak untuk menyerukan demokrasi dan berkampanye.