LENSAJATENG.COM – Kasus pembunuhan yang korbannya dimutilasi dan dicor beton di Kota Semarang, Jawa Tengah memasuki tahap baru.
Kepala Seksi Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang Rizky Pratama mengatakan berkas perkara dan tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada Mei 2023 itu telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke penuntut umum Tersangka atas nama Muhammad Husen (28) didakwa membunuh Irwan Hutagalung (53), yang jasadnya dimutilasi dan ditemukan dalam kondisi dicor beton di Kota Semarang.
Pelaku kini terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Menurut dia, tersangka dijerat dengan pasal subsideritas, yakni Pasal 340 atau Pasal 338 atau Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Ancaman maksimal penjara seumur hidup,” katanya, Rabu (6/9/2023).
Dia mengatakan dalam waktu dekat perkara tersebut akan dilimpahkan ke.pengadilan untuk disidangkan.
Rizky menyebut pemberkasan perkara tersebut memang memakan waktu cukup lama di penyidik kepolisian.
“Hasil pemeriksaan menyatakan tersangka sehat dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya Hasil penyidikan kepolisian ini, kata dia, dipastikan dapat menjerat tersangka dengan pasal yang disangkakan saat persidangan nanti.
Sebelumnya, sesosok jasad pria yang diduga korban pembunuhan ditemukan tak bernyawa dengan kondisi dicor beton di sebuah tempat pengisian ulang air di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang, pada 8 Mei 2023.