LENSAJATENG.COM – Banyak bakal caleg di Kabupaten Kudus yang belum memenuhi syarat administrasi. Ada beberapa syarat yang belum terpenuhi, di antaranya yaitu dokumen ijazah.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kudus Dhani Kurniawan mengatakan, dokumen syarat calon memang banyak yang belum lengkap.
Di antaranya adanya bakal calon yang menyertakan gelar akademik namun belum dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa ijazah.
“Terus ada ada juga bakal caleg yang masih kurang surat dari pengadilan terus surat kesehatan jasmani, rohani, dan napza,” kata Dhani.
Di setiap partai ada bakal caleg yang belum memenuhi syarat administrasi. Bahkan ada partai yang seluruh bakal calegnya belum memenuhi syarat.
KPU memberikan tenggat waktu perbaikan sejak 26 Juni sampai 9Juli 2023.
Perbaikan dokumen administrasi tersebut, kata Dhani, sampai saat ini baru PAN yang sudah mengirimkan dokumen perbaikan.
“Jadi untuk dokumen perbaikan itu harus diunggah di Silon (Sistem Informasi Pencalonan), setelah itu dokumen perbaikan dikirimkan ke KPU,” kata Dhani.
Data KPU Kudus menunjukkan, di antara partai yanh masih belum lengkap yaitu PKB. Dari 45 bakal caleg PKB seluruhnya belum memenuhi syarat.
Kemudian untuk Gerindra dari 45 bakal caleg masih ada 18 bakal caleg yang belum memenuhi syarat.
Sedangkan PDI Perjuangan masih ada 35 bakal caleg yang belum memenuhi syarat dari 45 bakal caleg.
Untuk Golkar dari 45 bakal caleg seluruhnya masih belum terpenuhi syaratnya dan Nasdem dari 45 bakal caleg hanya ada 1 yang memenuhi syarat.
Kemudian untuk PPP dari 29 bakal caleg seluruhnya belum memenuhi syarat dan PAN dari 45 bakal caleg yang belum memenihi syarat 28 bakal caleg.